PIDANA?
Selamat datang kembali!
Topik yang akan dibahas hari ini adalah mengenai lapor melapor.
Sudah pernahkah anda melaporkan sesuatu hingga menuju tingkat pengadilan?
Pelaporan tidak selalu berakhit ke pengadilan, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dilakukan oleh pelapor dan yang terlapor.
1. Pertama, si pelapor harus melaporkan kepada polisi tentang kasusnya
2. Polisi melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka
3. Dilakukan penyidikan untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti
4. Terjadi penuntutan terhadap tersangka untuk dibawa kepersidangan
5. Pada tahap ini tersangka telah menjadi terdakwa, namun apabila tuntutan berhasil dibatalkan, maka tersangka terlepas dari kasusnya.
6. Persidangan dilakukan dengan pembacaan dakwaan dilakukan oleh penuntut berisi pasal-pasal yang dilanggar
7.Terdakwa dapat memberikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaannya
8. Jaksa memberikan jawaban eksepsi
9. Hakim memberikan putusan atas eksepsi apakah ditolak atau diterima, apabila ditolak maka akan dilanjutkan dengan persidangan berikutnya
10. Pada persidangan selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa
11. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan kepada terdakwa
12. Terdakwa dapat melakukan pembelaan yang dinamakan Pledoi
13. Jaksa melakukan replik atas pledoi
14. Advokat memberikan duplik
15. Hakim memberikan putusan akhir bagi terdakwa
Apabila terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut dapat dilakukan naik banding ke pengadilan tinggi.
Jadi teman-teman jangan sampai dilaporkan ya
Cheers!
Komentar
Posting Komentar