Ingin Membangun Perseroan Terbatas?

Selamat datang kembali!

Hari ini kita memiliki topik menarik nih untuk para pebisnis muda yang mau langsung terjun ke industri besar bukan UKM.
Gimana sih cara membangun Perseroan Terbatas atau PT?

Peraturan yang digunakan dalam perundang-undangan pembangunan PT adalah:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Dikatakan bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Poin penting yang harus dimiliki oleh pendirian PT adalah:
1. mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan
2. memiliki modal dasar paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan didirikan minimal oleh 2 orang
3. mempunyai nama dan  kedudukan di dalam wilayah negara RI serta mempunyai alamat lengkap
4. tersusun atas: pemegang saham, dewan direksi, dan komisaris

Langkah-langkah perizinan PT:
- Memiliki Akta Pendirian yang diurus oleh notaris
- Membentuk Anggaran Dasar
- Memohon SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat didapatkan dari domisili tempat perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan

Selanjutnya apabila telah memenuhi keempat aspek di atas maka perusahaan anda dinyatakan resmi terdaftar dalam bagian perusahaan di Indonesia dalam berupa pengumuman yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan

Simpel sekali bukan? Jangan lupa apabila ingin membangun perusahaan harus memiliki tujuan dan maksud, karena tanpa tujuan yang ingin dicapai, segala macam modal dan usaha yang kita lakukan akan terasa sia-sia.

Referensi lebih lanjut dapat terlihat dari:
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3205830/di-era-jokowi-proses-pendirian-pt-dipangkas-dari-13-jadi-7-prosedur

Cheers!

Komentar

Postingan Populer