Apa itu Ketenagakerjaan?

Selamat siang teman-teman, 
setelah makan siang atau selagi makan siang mari kita pelajari lebih lanjut apa sih ketenagakerjaan itu.

Ketenagakerjaan yang di pemikiran kita pastinya adalah seseorang yang bekerja bukan?😃
Ternyata dibalik pemikiran kita yang sederhana tersimpan undang-undang yang peduli akan ketenagakerjaan. Undang-undang ini merupakan peraturan yang ditujukan bagi perusahaan maupun si tenaga kerja untuk dapat mendapat hak dan kewajibannya dalam melakukan bidang pekerjannya. Biar damai tanpa keributan gitu, teman-teman.

Arti dari ketenagakerjaan itu sendiri merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Langsung kita mulai.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN

Peraturan di dalamnya berisi banyak sekali pasal guna untuk kenyamanan si tenaga kerja maupun perusahaan. Misalnya ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (dari luar negeri) harus mematuhi peraturan berikut:
Jangan salah, itu hanya sebagian kecil dari undang-undang ini, jangan kaget juga apabila undang-undang berisi ratusan halaman karena memang harus sedetil mungkin dan memikirkan seluruh kemungkinan yang dapat terjadi sehingga semua perlakuan yang dilakukan dapat dilihat di mata hukum.

Selain itu, tenaga kerja juga diatur jam kerjanya seperti berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dengan demikian tidak ada lagi tenaga kerja yang bekerja lebih keras dibandingkan pekerja lainnya yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial (berbeda halnya dengan lembur)

Sementara itu penting untuk diketahui bahwa mempekerjakan anak-anak sebagai tenaga kerja bukanlah hal yang dilarang, NAMUN ada peraturannya. dituliskan dalam pasa 69 bahwa anak-anak hanya dapat bekerja maksimum selama 3 jam dan disarankan lebih baik tidak mempekerjakan anak-anak karena tingginya risiko keselamatan dan keamanan yang dibutuhkan

Tidak hanya anak-anak, dalam pasal 76 paragraf 3 terdapat peraturan yang mengatur tenaga kerja perempuan apabila ia hamil, waktu bekerja yang tidak diperbolehkan hingga malam hari, dan juga disediakannya asuransi keselamatan untuk tenaga kerja perempuan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah telah menyediakan sarana baru untuk memadainya yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan dapat menanggung maksimal 5 orang dalam satu keluarga dan dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan si pekerja
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP)

Demikian teman-teman, setelah mengetahui ketenagakerjaan tersebut kita menjadi lebih paham kalau semua sudah diatur dengan baik dalam perundang-undangan, sehingga hak dan kewajiban kita menjadi jelas. Siapkah kamu menjadi tenaga kerja? atau si pemberi kerja?

Cheers!

Komentar

Postingan Populer