Mengenal Peraturan
Halo semua!
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang peraturan-peraturan yang terdapat di Indonesia. Peraturan ini bukan hanya mengenai pangan namun juga peraturan yang berkaitan dengan pangan. Info lebih lanjut akan dibahas pada entri berikutnya 😉
Pertama-tama, peraturan digolongkan dalam tiga jenis:
1. Perintah
2. Larangan
3. Anjuran
Apa sih yang membedakan mereka semua?
1. Perintah: pasti sudah umum kita dengar maupun rasakan, contoh nyatanya sering kita lihat pada Peraturan Pemerintah Tahun blabla Nomor blabla Tentang blabla. dalam peraturan, terdapat perintah yang harus dilakukan atau dilaksanakan.
2. Larangan: berbeda dengan perintah, larangan merupakan hal yang tidak boleh dilakukan sama sekali. misal dalam Peraturan Pemerintah dalam industri pangan mengharuskan untuk ruangan yang tidak lembap dan memiliki ventilasi. Maka industri pangan tidak dibolehkan mempunyai ruangan yang lembap karena dapat menimbulkan kontaminasi, selain itu jg memiliki ventilasi untuk pertukaran udara bagi kenyamanan pekerja.
3. Anjuran: hal yang perlu diketahui, misalnya dalam peraturan pemerintah untuk membangun sebuah perusahaan diperlukan modal sebesar 50juta dengan minimal 2 orang pemegang saham, nah poin ini merupakan anjuran bahwa minimal pemegang saham adalah 2 orang, apabila perusahaan akan dibangun dengan pemegang saham sebanyak 10 orang misalnya maka diperbolehkan selama masih mengikuti batasan-batasan dari perintah ataupun larangan.
Setelah mengenal lebih lanjut mengenai golongan peraturan, semoga kita sebagai mahasiswa teknologi pangan dapat lebih mengetahui perintah, larangan, maupun anjuran yang berhubungan dengan dunia pangan di masa depan.
Cuplikan peraturan selanjutnya:
Peraturan Ketenagakerjaan
Cheers!
Komentar
Posting Komentar