Lembur dan Upahnya

Selamat malam semua,
semangat bagi kalian yang mungkin sedang bekerja lembur
berhubung malam ini saya akan membicarakan tentang upah lembur yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai dengan lama waktu kerja kita.

Berikut merupakan cara perhitungan upah lembur saat bekerja di hari raya keagamaan:
Seseorang dengan gaji Rp4juta perbulan bekerja pada hari raya Natal selama 5 jam maka besar gaji yang akan dibayarkan adalah:

1. menghitung upah per jam:
Rp. 4.000.000 ÷ 173 = Rp. 23.121,387

2. besar upah:
5 x 2 x Rp. 23.121,387 = Rp. 231.213,87

Bagi pengusaha yang tidak memberikan gaji yang sesuai ada sanksi yang berat juga yaitu
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)


sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56010043c9966/cara-menghitung-uang-lembur-pada-hari-raya-keagamaan

Jadi semangat untuk lembur?😉

Cheers!

Komentar

Postingan Populer