Pangan Industri Rumah Tangga
Halo semua!
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi tentang Pangan Industri Rumah Tangga atau umumnya disebut PIRT.
PIRT itu adalah merupakan perizinan yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk pangan yang masih diproduksi dalam skala rumah tangga.
Produk-produk yang dihasilkan pada industri rumah tangga sebelum diterbitkan atau dijual di pasar penting untuk memiliki nomor PIRT terlebih dahulu. Nomor PIRT ini menunjukkan bahwa produk yang dikonsumsi sudah melewati tahap inspeksi oleh Dinas Kesehatan dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak semua produk pangan dapat diterbitkan nomor PIRTnya, seperti minuman fermentasi atau produk berbahan dasar susu dan turunannya tidak dapat melalui proses PIRT ini melainkan harus mendapatkan izin lain yaitu nomor BPOM. Hal ini dikarenakan produk tersebut rentan terkontaminasi yang dapat menimbulkan wabah penyakit bagi masyarakat.
Selanjutnya saya akan membagikan syarat-syarat PIRT yang harus dipenuhi apabila kalian mendaftarkan diri ke Badan Perjanjian Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangerang Selatan, alamatnya terdapat di Jl. Raya Serpong Km. 12 Serpong-Kota, Tangerang Selatan 15323
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan informasi tentang Pangan Industri Rumah Tangga atau umumnya disebut PIRT.
PIRT itu adalah merupakan perizinan yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk produk pangan yang masih diproduksi dalam skala rumah tangga.
Produk-produk yang dihasilkan pada industri rumah tangga sebelum diterbitkan atau dijual di pasar penting untuk memiliki nomor PIRT terlebih dahulu. Nomor PIRT ini menunjukkan bahwa produk yang dikonsumsi sudah melewati tahap inspeksi oleh Dinas Kesehatan dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Tidak semua produk pangan dapat diterbitkan nomor PIRTnya, seperti minuman fermentasi atau produk berbahan dasar susu dan turunannya tidak dapat melalui proses PIRT ini melainkan harus mendapatkan izin lain yaitu nomor BPOM. Hal ini dikarenakan produk tersebut rentan terkontaminasi yang dapat menimbulkan wabah penyakit bagi masyarakat.
Selanjutnya saya akan membagikan syarat-syarat PIRT yang harus dipenuhi apabila kalian mendaftarkan diri ke Badan Perjanjian Perizinan Terpadu (BP2T) kota Tangerang Selatan, alamatnya terdapat di Jl. Raya Serpong Km. 12 Serpong-Kota, Tangerang Selatan 15323
- Fotokopi KTP pemohon
- 2 lembar pas foto ukuran 3 x 4
- Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Fotokopi Surat Usaha
- Contoh label
- Peta lokasi
- Denah bangunan
- Fotokopi hasil laboratorium
- Surat pernyataan tidak akan mencantumkan khasiat dan manfaat
- Surat kuasa dan FC KTP Pemohon
- Fotokopi KTP
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi bukti lunas PBB
- Foto lokasi
- Surat kuasa
- Surat pernyataan
- SKDU yang sudah ditanda tangan Lurah
- Denah ruangan
- Peta lokasi
- Fotokopi IMB
Apabila kita telah memenuhi persyaratan berkas di atas maka kita dapat mengajukan permohonan perizinan dan mendapatkan tanda terima pendaftaran SP-PIRT.
Mudah bukan?
Jadi teman-teman sebelum membeli produk pangan, pastikan produkmu telah memiliki nomor PIRT ataupun BPOM ya! dan bagi teman-teman yang PIRT segera daftarkan dirimu agar ter-registrasi!
Cheers!
Helen
BalasHapusSudah dapat sertifikat PIRT atau belum?
Dan video sudah dipajang di Youtube?
Mana link-nya?
@kopraljabrik
BalasHapusBelum pak, kami sedang menunggu informasi jadwal inspeksi dari Dinkes nya.
Baik, video akan saya pajang pada entri berikutnya :)