Perlindungan Lingkungan terhadap Limbah Pangan
Salam sejahtera!
hari ini kita akan membahas topik menarik yang seringkali tidak menjadi bahan pikiran dalam produsen pangan, yaitu LIMBAH
Peraturan tentang perlimbahan dan pengelolaannya terdapat pada:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dalam penerapannya perizinan ini terbagi dalam beberapa jenis sesuai dengan risiko kerusakan limbah yang dihasilkan.
Pertama perlu dilakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ditujukan mengenai dampak penting suatu usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Berikut adalah langkah melakukan AMDAL
Tidak seluruh jenis usaha perlu melakukan AMDAL, apabila lokasi usaha tidak memerlukan AMDAL maka pengusaha hanya perlu melakukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
Selain itu apabila risiko yang dihasilkan semakin kecil maka hanya perlu melakukan pengajuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dalam SPPL, produsen menyetujui dan menyanggupi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyediaan air bersih
2.Pengelolaan air limbah
3. Pengelolaan persampahan
4. Pengelolaan limbah B3
5. Penanggulangan Kebakaran
Demikian yang bisa saya bagikan hari ini, semoga bermanfaat!
Cheers!
Komentar
Posting Komentar