Mengenal Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Halo teman-teman,
tahukah kalian mengenai PIRT? Apa sih itu dan untuk apa memiliki perizinan PIRT? Mari kita simak.

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) umumnya dilakukan apabila suatu industri rumah tangga ingin mendaftarkan produk penjualannya agar dapat resmi beredar di pasaran. Walau disebut industri rumah tangga namun beberapa jenis pangan tidak dapat didaftarkan untuk perizinan PIRT karena memerlukan perizinan dengan tingkat lebih tinggi, misalnya produk yang menggunakan bahan utama susu atau berbahan yogurt. Produk tersebut harus didaftarkan ke perizinan BPOM karena mudah rusak dan terkontaminasi.

Kebetulan kelompok saya akan membangun usaha di daerah Kabupaten Tangerang sehingga proses perizinan PIRT dilakukan di DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang di Tiga Raksa. Bersinergi dengan Dinas Kesehatan setempat, maka perizinan PIRT dapat dikeluarkan apabila seluruh rangkaian proses memenuhi persyaratan.

Dalam pengajuan perizinan PIRT dibutuhkan beberapa dokumen atau berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon
2. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte Hak
milik/sewa/kontrak
3. 2 lembar pas foto ukuran 3 x 4
4. Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
5. Fotokopi Surat SKDU
6. Rancangan label pangan
7. Peta lokasi
8. Denah bangunan
9. Fotokopi hasil uji laboratorium
10. Surat pernyataan
11. Alur produksi/cara produksi
12. Rincian Alat produksi yang digunakan
13. Surat pernyataan akan melakukan kegiatan produksi di tempat yang
didaftarkan bermaterai 6000
14. Surat pernyataan akan menaati UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di atas materai 6000

Untuk pengujian laboratorium dapat dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang umumnya sudah digunakan untuk pengujian bahan pangan. Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, pengujian laboratorium yang diwajibkan adalah angka lempeng total dan total APM/ E.coli

Untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dilakukan di kelurahan Curugsangereng dan Kecamatan Kepala Dua. Berkas-berkas yang perlu dipenuhi
antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Surat pengantar RT/RW
3. Fotokopi bukti lunas PBB

Setelah semua terpenuhi maka akan diterima lembar telah mendaftar SPP-IRT sebagai berikut

Berikut merupakan hasil pemeriksaan cemaran mikroba yang dilakukan di Labkesda Jakarta



Komentar

Postingan Populer